AUCKLAND – Kabar menggembirakan datang dari pemerintah Indonesia melalui Mentri Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang dalam pres rilisnya mengumumkan bahwa pemerintah memberikan lampu hijau bagi wisatawan mancanegara yang berasal dari 19 negara untuk bisa melakukan penerbangan internasional langsung ke Bali dan Kepulauan Riau, demikian dilansir oleh berita harian tempo. Alasan dipilihnya ke 19 negara tersebut berdasarkan standar Badan Kesehatan Dunia atau WHO, karena kemampuan negara-negara tersebut dalam mengatasi kasus covid19 untuk tetap berada dilevel rendah.
Warga dari ke 19 negara tersebut dapat melakukan perjalanan langsung ke Bali dan Kepulaun Riau dengan menyertakan bukti vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan memiliki hasil RT-PCR negative dalam rentang 3×24 jam. Selain itu perlu menunjukan bukti pembayaran konfirmasi akomodasi selama di Indonesia. Terakhir, bukti asuransi kesehatan setara dengan USD$ 100,000, yang mana ini mesti mencangkup biaya penanganan covid19. Para pelancong akan dikenakan masa karantina selama 5 hari dengan biaya pribadi ditempat yang telah ditentukan oleh pemrintah.
Daftar 19 negara sebagai berikut: Arab Saudi, Bahrain, China, Hungaria, India, Italia, Jepang, Korea Selatan, Kuwait, Liechtenstein, New Zealand, Norwegia. Prancis, Portugal, Polandia, Qatar, Spanyol, Swedia, United Emirat Arab
Mengutip dari Yohana Artha Uly pada harian kompas, inilah persyaratannya:
Syarat sebelum keberangkatan:
- Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen
- Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3×24 jam sebelum jam keberangkatan
- Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga
Syarat Setelah Mendarat:
- Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi
- Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.
- Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan RT-PCR pada hari ke 4 malam
- Jika hasil RT-PCR di hari ke-4 negatif, maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina
Diluar 19 negara tersebut, tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui pintu udara bandara Jakarta dan Manado, dengan mengikuti protokol karantina selama 5 hari dengan biaya ditanggung masing-masing oleh wisatawan.
Berlibur pada masa dimana pandemik masih berlangsung memang tidak mudah dan pastinya memerlukan biaya yang lebih besar dibanding tahun – tahun sebelumnya (Red).